Pamekasan, Jurnal Terkini – Soal penggembosan suara salah satu caleg dari Partai PAN, di Dapil II Pamekasan, kini semakin meruncing. Kamis, 7/3/24.
Perlu diketahui bahwa saat ini Dewan Perwakilan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Pamekasan sudah tiga kali melakukan laporan kecurangan rekapitulasi pemilu 2024.
Namun laporan tersebut tiba-tiba dihentikan oleh Komisioner Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu.
Heru Budianto, selaku sekretaris DPD PAN menyayangkan sikap Bawaslu Kabupaten Pamekasan yang dinilai sudah tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Laporan yang dihentikan tersebut tertuang dalam nomor register 011/reg/LP/PL,/KAB/16.28/11/2024, adapun terlapor yaitu KPPS Desa Larangan Badung, Banyu Pelle, Panaan, Angsanah, Palengaan Laok.
“Kami belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan, tiba-tiba status laporan dihentikan, ini kan lucu,” jelasnya.
Menurut Heru, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat sejak awal pemilu berlangsung hingga selesainya rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Kami punya semua buktu, termasuk C-Pemberitahuan palsu, dan di salah satu dusun yang tidak menyelenggarakan pemilihan,” jelasnya.
Heru juga mengatakan bahwa suara partainya tergerus dan digeser ke salah satu partai termasuk caleg yang enggan disebut namanya.
“intinya suara partai PAN ini dihilangkan dan digeser, setelah ditelusuri mengarah ke salah satu parpol dan caleg,” tegasnya.
Pihaknya kini tengah menyiapkan bukti-bukti lain untuk dibawa ke Gakkumdu, DKPP, termasuk Mahkamah Konstitusi.
“Jika Bawaslu mainnya seperti ini, kami akan bawa ke Gakkumdu, DKPP termasuk laporan ke MK,” tegasnya. (Fiki)