Pencuri Kotak Amal di Karimun Diringkus, Satu Masih Buron

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kapolsek Tebing AKP M Djaiz dan Kanit Reskrim Polsek Tebing (kanan) menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka RL dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Jumat (12/1/2024). (Dok Humas Polres Karimun)
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kapolsek Tebing AKP M Djaiz dan Kanit Reskrim Polsek Tebing (kanan) menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka RL dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Jumat (12/1/2024). (Dok Humas Polres Karimun)

Karimun, JurnalTerkini.id – Pencuri kotak amal di Karimun diringkus, satu masih buron. Pencuri ini tidak hanya menyikat kotak amal, tetapi juga menggondol satu unit sepeda motor dan 3 unit tabung gas elpiji 3 kilogram.

Tindak pidana pencurian pemberatan atau curat ini terjadi di Rumah Makan Dua Putra Berjaya Ranggam, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (28/12/20234) yang lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kapolsek Tebing AKP M Djaiz, dalam konferensi pers di Mapolres Karimun mengatakan, tersangka kasus curat ini berinisial RL (50 tahun).

Dia bersama seorang rekannya BW membobol rumah makan tersebut pada malam hari, ketika korban sedang tidur. Hingga saat ini, BW masih buron dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka beraksi dengan modus melihat dan mengamati setiap rumah ataupun ruko, didapati sebuah ruko di ranggam yaitu rumah makan Dua Putra Berjaya yang mana pintu ruko atau rolling door bagian bawah tidak terkunci.

Tersangka RL diamankan Unit Reskrim Polsek tebing pada Minggu 7/1/2024) di rumahnya. Polsek Tebing juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban, 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka, 1 buah kotak amal dan 2 buah tabung gas ukuran 3 kg.

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” kata Kapolres AKBP Fadli Agus. (yra)

Editor: M Sarih

Total Views: 205

Pos terkait