Karimun, JurnalTerkini.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing menangkap seorang pria diduga pelaku maling atau pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah di Perum Tebing City, Jl MT Haryono, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus curat ini dibeberkan langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kapolsek Tebing AKP M Djaiz di Mapolsek Tebing, Sabtu (2/12/2023).
Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan bahwa tersangka A yang berusia 44 tahun merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman dengan kasus serupa.
“Pelaku inisial A, residivis (44), berhasil kita amankan pada Kamis (30/11/2023) sekira pukul 22.00 WIB di Perumahan Bukit Carok Indah Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing,” kata Kapolres Karimun.
Tersangka A, jelasnya, diduga mencuri rumah korban, Hasan Ashari yang tinggal di Blok F Perum Tebing City, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing dengan cara membuka jendela rumah dan mengambil barang-barang milik korban.
Korban mengetahui rumahnya dibobol maling saat pulang pada Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Beberapa barang di rumahnya raib sementara jendela dalam keadaan terbuka.
“Dari hasil penangkapan, kita berhasil mengamankan barang bukti 1 unit alat pangkas rambut, 4 (empat) unit handphone, 1 unit lampu tidur, 1 unit mesin bor listrik dan 1 unit sepeda motor milik pelaku. Korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta,” kata Kapolres.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Kapolres yang juga didampingi Wakapolres Kompol Herie Pramono dan Kasat Reskrim AKP Gidion Karo Sekali mengimbau masyarakat agar tetap waspada dengan aksi curat. (jms)
Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam





