Demikian juga halnya dengan kuota minyak dan apakah DO dari SPBU-N ini telah dialihkan, Wendy kembali mengatakan yang tahu adalah pihak SBM Batam karena dibawah fungsi mereka, sedangkan pihaknya di Natuna hanya depot BBM yang melayani setelah ada instruksi dari Batam.
Dilansir dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan judul berita “Dua SPBU-N di Natuna Jadi Titik Ke 33 dan 34 BBM Satu Harga” diketahui bahwa dua lembaga penyalur BBM Satu Harga yaitu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum-Nelayan (SPBU-N) di Kecamatan Bunguran Timur dan Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna, diresmikan sebagai titik ke-33 dan 34, Senin (4/12/2017).
Dua titik SPBU-N yang telah melayani pembelian BBM berlokasi di Kabupaten Natuna itu, meliputi SPBU-N 18.297.067 PT. Sunarco Jl. Abdullah, Ds. Sabang Mawang, Kec. Pulau Tiga yang melayani kebutuhan Solar untuk nelayan dan usaha perikanan dan SPBU-N 18.297.077 PT. Bintang Utara Mandiri Jl. Raya Teluk Baruk, Ds. Sepempang, Kec. Bunguran Timur melayani pembelian premium dan solar untuk transportasi darat dan laut serta nelayan dan usaha perikanan.
Keberadaan kedua SPBU-N ini diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh BBM dengan harga yang sama seperti di daerah lainnya. (Ron)
Editor: Anton Marulam






