BC Karimun Musnahkan Mikol dan Rokok

Karimun (Jurnal) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang bukti berupa ratusan karton minuman beralkohol dan puluhan ribu rokok ilegal.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman depan KPPBC di Jalan Yos Sudarso Tanjung Balai Karimun, Rabu (12/3).

Minuman beralkohol berbagai merek, seperti Carlsberg, Heineken, Guiness, Tiger, Chivas, Cointreau itu digilas dengan traktor dengan disaksikan sejumlah perwakilan instansi terkait, seperti kepolisian, TNI, karantina dan lainnya.

Sedangkan rokok yang berjumlah puluhan ribu bungkus rokok seperti luffmann, O Mild, H Mild, Andalas dan lainnya, dibakar oleh perwakilan beberapa instansi.

Kepala Seksi Penegahan dan Penindakan KPPBC Tanjung Balai Karimun Andik Krisdianto mengatakan, barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penegahan sejak 2013 yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara.

“Pemusnahan itu merupakan tindaklanjut dari keputusan penetapan sebagai barang milik negara,” katanya.

Minuman beralkohol itu dimusnahkan karena diimpor secara ilegal alias diselundupkan dari negara jiran, Singapura.

Sedangkan rokok merupakan barang yang hanya boleh beredar di kawasan perdagangan bebas Batam.

Kerugian yang dialami negara jika barang-barang tersebut lolos, mencapai ratusan juta rupiah berupa cukai, bea masuk, PPN dan PPh, kata Andik.

Sedangkan nilai barang yang dimusnahkan, kata dia lagi, sekitar Rp372 juta. (rus)

Total Views: 210

Pos terkait