TikTok, YouTube dan Meta Incar Lisensi E-Commerce di Indonesia

ILUSTRASI - TikTok dan YouTube sedang mempertimbangkan untuk mengajukan izin e-commerce di Indonesia, bergabung dengan Meta.
ILUSTRASI - TikTok dan YouTube sedang mempertimbangkan untuk mengajukan izin e-commerce di Indonesia, bergabung dengan Meta.

Sebelum TikTok Shop menghentikan operasinya di Indonesia bulan ini, mereka mengirimkan sekitar 3 juta paket sehari di Indonesia, kata dua sumber.

TikTok mengatakan pihaknya tidak dapat mengonfirmasi atau menyangkal pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mencari lisensi. Tokopedia tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Bacaan Lainnya

YouTube milik Alphabet juga berencana untuk mengajukan izin e-commerce, kata dua di antara tiga sumber tersebut, tanpa merinci jenis izin yang direncanakan. YouTube memperkenalkan layanan belanja di AS bagi para pembuat konten itu untuk mempromosikan produk dan merek di platform tersebut.

Seorang juru bicara perusahaan tersebut menolak berkomentar.

Rencana TikTok dan YouTube untuk mengajukan izin e-commerce di Indonesia belum pernah diberitakan sebelumnya.

Meta, pemilik Facebook dan Instagram, bulan ini mengajukan permohonan jenis izin e-commerce yang mengizinkan promosi barang di platformnya, namun tidak ada transaksi e-commerce langsung, kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Indonesia, Isy Karim.

Izin tersebut akan memungkinkan seseorang atau perusahaan mengiklankan barang dan melakukan survei pasar tetapi tidak ada transaksi dalam aplikasi, kata Isy, seraya menambahkan bahwa Meta sedang mengupayakan izin untuk aplikasi Facebook, WhatsApp, dan Instagram.

Meta tidak menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

YouTube dan TikTok belum menghubungi pihak berwenang untuk mengajukan permohonan itu, kata Isy. Jika TikTok yang mengajukan permohonan, katanya, maka harus merupakan unit domestik perusahaan tersebut. [voa]

Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam

Total Views: 625

Pos terkait