Bintan, JurnalTerkini.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Kijang Polres Bintan menangkap tiga orang tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) miliki seorang warga di Desa Malang Rapat, Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Rabu (6/9/2023).
“Iya benar, personel berhasil menangkap 3 orang laki-laki yang diduga telah mencuri sepeda motor milik saudara Salahuddin (44) yang beralamat di Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang,” ucap Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri Putra di Bintan, Rabu (13/9/2023).
Kapolsek menjelaskan, ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan korban yang kehilangan sepeda motor sedang diparkir di depan rumah, sementara korban sedang melaut mencari nafkah pada malam hari.
Kapolsek juga menyampaikan terungkapnya kejadian tersebut berawal dari pengakuan salah seorang tersangka berinisal L (20) yang ketakutan karena telah mencuri sepeda motor bersama dengan teman-temannya.
“Salah satu tersangka merasa ketakutan. Lalu dia mendatangi rumah korban dan mengakui telah mengambil sepeda motor korban. L mengaku mencuri bersama dua temannya, berinisial HW (29) dan AR (32).
Pengakuan tersangka itu dilaporkan korban kepada Bhabinkamtibmas dan diteruskan ke Polsek Gunung Kijang.
Rekan L, H ditangkap di tempat kerjanya di daerah Berakit, sedangkan AR ditangkap di rumahnya juga di daerah Berakit.
“Untuk barang bukti adalah 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, 2 buah kunci L dan 1 buah kunci pas yang sudah dimodifikasi,” jelas Kapolsek AKP Satri Putra.
Ketiga tersangka ditahan dan disangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (am)
Editor: M Sarih





