Karimun,JurnalTerkini.id – Sebanyak tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) diamankan Kantor Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, Jumat (8/9/2023).
Tujuh orang WNA asal Republik Rakyat Tiongkok itu, diamankan lantaran dugaan pelanggaran keimigrasian.
Hal tersebut karena mereka tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan Paspor serta menjelaskan maksud dan tujuan keberadaan di Tanjung Balai Karimun saat diamankan petugas.
Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun Ikhwan Izzan mengatakan, penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan Orang Asing yang masuk ke Tanjung Balai Karimun bukan melalui Pelabuhan Domestik Karimun.
“Dari informasi warga ini kami langsung melakukan pencarian keberadaan orang asing tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap izin tinggalnya,” kata Ikhwan, Rabu (13/9/2023).
Ia menjelaskan bahwa, ketujuh WNA diamankan di beberapa hotel di Karimun yang terdiri dari satu orang perempuan dan enam laki-laki.
Mengenai langkah selanjutnya, Ikhwan menyebut para WNA akan dilakukan pendeportasian.
“Hanya saja, mereka sementara dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang sambil menunggu proses pendeportasian,” jelasnya. (yra)
Editor: Anton Marulam






