Anambas, JurnalTerkini.id – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membentuk Kampung Bebas Narkoba di Balai Seni, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan.
Wakapolres Kepulauan Anambas Kompol Hendrianto mewakili kapolres dalam acara beberapa waktu lalu itu, menegaskan pembentukan Kampung Bebas Narkoba merupakan salah satu upaya untuk mencegah peredaran narkoba di tengah masyarakat.
Wakapolres menyatakan penindakan terhadap kasus narkoba tidak pandang bulu, tidak memandang umur, semua akan tetap ditindak.
“Saudara maupun adik sendiri kalau sudah berbuat tetap kita tangkap. Kita berharap tempat ini terbebas dari segala macam bentuk kejahatan seperti narkoba, minuman keras serta penyakit masyarakat,” katanya.
Dia juga mengatakan, narkoba dalam situasi saat ini tidak hanya heroin, ganja dan obat obatan lainnya, demikian juga minuman keras.
“Kalau tidak ada yang memesan tidak akan di bawa kesini karena risikonya lumayan tinggi. Jadi kedua-duanya kita berantas,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar mengapresiasi pembentukan Kampung Bebas Narkoba, sebagai sebuah konsep yang luar biasa dari Mabes Polri.
Dengan pembentukan Kampung Bebas Narkoba, menurut Yunizar, warga dapat diberdayakan untuk ikut serta memberantas narkoba.
“Kami berpesan kepada masyarakat jika menemukan narkoba segera melapor kepada penegak hukum,” katanya lagi.
Pembentuan Kampung Bebas Narkoba ini ditandai dengan pembacaan piagam komitmen bersama masyarakat Desa Tarempa Barat dipimpin kepala desa dan diikuti seluruh seluruh hadirin.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan spanduk komitmen bersama mewujudkan Indonesia bersih dan bebas dari narkoba, sekaligus pemotongan pita peresmian Posko Kampung Benar (Bebas dari Narkoba) Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan. (*/am)
Editor: Anton Marulam





