Karimun, JurnalTerkini.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus melaksanakan tugas dan fungsi legislasi, yaitu penyusunaan Peraturan Daerah (Perda).
Seperti dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (23/5/2023). DPRD Karimun mengagendakan Laporan Panitia Khusus (Pansus) dan pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) sekaligus.
Tiga ranperda tersebut, antara lain Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Karimun, Ranperda Penyelanggaraan Bantuan Hukum, dan laporan akhir Badan Pembentukan Perda tentang Ranperda Perubahan Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karimun Muhammad Yusuf Sirat, didampingi Wakil Ketua I Hasanuddin, Wakil Ketua II Rasno, dan dihadiri dihadiri Bupati Aunur Rafiq dan Wakil Bupati Anwar Hasyim.
Rapat paripurna ini diikuti sejumlah anggota dewan serta dihadiri pula oleh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan sejumlah pejabat atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD).





