Mencuri Lagi, Seorang Residivis di Karimun Ditangkap Polisi

AJ (tengah), residivis yang kembali ditangkap Satreskrim Polres Karimun terkait kasus pencurian diamankan polisi, Selasa (25/7/2023). (Dok. Humas Polres Karimun)
AJ (tengah), residivis yang kembali ditangkap Satreskrim Polres Karimun terkait kasus pencurian diamankan polisi, Selasa (25/7/2023). (Dok. Humas Polres Karimun)

Karimun,JurnalTerkini.id – Seorang pria di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi, Selasa (25/7/2023).

Pria berinisial AJ yang berusia 22 tahun itu, ditangkap lantaran aksinya melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian handphone.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Meral AKP Brasta ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku berinisial AJ ditangkap karena aksinya mencuri handphone milik dua orang korban, penangkapan ini dilakukan karena sebelumnya korban melaporkan kehilangan handphone,” ujar Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, korban pertama yang melapor adalah Muhammad Nasri. Dirinya kehilangan handphone di Bukit Tembak Gg. Qodri RT 003 RW 006 Kelurahan Sungai Pasir pada 9 Juli 2023.

Kemudian, korban lainnya adalah Zulpikar yang juga melapor kehilangan barang berupa ponsel di Kp.Tengah Barat I Rt 02 Rw 02 Pangke Barat pada 12 Juli 2023.

“Usai mendapat laporan, kami langsung bergerak untuk mengungkap pencurian tersebut. Hasilnya, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kp. Baru Tebing,” katanya.

Beranjak dari informasi itu, Kapolsek menyebut pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AJ (22).

“Dari tangan pelaku kami temukan barang bukti 1 unit ponsel merk Oppo A53 warna biru, 1 unit ponsel merk Realme warna putih permata dan 1 unit ponsel merk Xiaomi Redmi 8 warna biru,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku yang sudah dilakukan pemeriksaan tersebut ternyata residivis atau pernah dipidana pada kasus pencurian yang sama.

“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP dengan dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun,” ucap Kapolsek. (yra)

Editor: Anton Marulam

Total Views: 252

Pos terkait