Karimun,JurnalTerkini.id – Seorang pria di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau diringkus polisi, Sabtu (17/6/2023).
Pria yang diketahui berinisial RJ ini diamankan karena aksinya yang melakukan pencurian di salah seorang rumah warga di Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing.
Kapolsek Tebing AKP M Jaiz mengatakan, pelaku melakukan aksinya bersama satu orang temannya berinisial E.
“RJ mencuri di rumah warga bersama rekannya berinisial E yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan dari tangan pelaku pihaknya menemukan barang-barang yang hilang menurut pengakuan korban, diantaranya 1 unit mesin cuci, 1 unit mesin grenda, 1 unit mesin ketam listrik, 1 set kompor gas serta 1 unit handphone.
“Total kerugian yang dialami oleh korban atas aksi pelaku ini ditaksir sebesar Rp8 juta,” jelasnya.
Kapolsek menyebut pelaku sudah mengakui sudah mencuri di rumah korban, ia mengaku masuk ke rumah korban melalui belakang rumah korban.
Kemudian, ia dan rekannya mengangkat barang-barang ke keranjang bakul motor yang telah disiapkan.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” ucapnya. (yra)
Editor: Putri Permata Sari






