Resmi Berlaku, Siswa SD-SMP di Karimun Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah

IIlustrasi: Sejumlah siswa mengendarai sepeda motor di Karimun. (foto istimewa)

Selain itu, kata dia, pihak sekolah diminta untuk mencantumkan larangan membawa kendaraan roda dua dan roda empat kedalam tata tertib sekolah.

“Sekolah juga harus berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk memberi penyuluhan atau sosialisasi aturan berlalu lintas kepada siswanya,” kata Sugianto.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa aturan larangan membawa kendaraan ke sekolah itu, bertujuan untuk menindaklanjuti larangan dari Satlantas Polres Karimun tentang penggunaan sepeda motor terhadap anak-anak di bawah umur.

Lebih lanjut, kebijakan aturan ini juga merupakan tindak lanjut mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak.

Hal tersebut mengingat beberapa hari lalu terjadi kecelakaan yang menewaskan dua orang anak.

“Setiap sekolah harus mengimbau agar pelajarnya tidak membawa motor, peranan orang tua sangat penting untuk mengawasi anak-anaknya dalam hal ini,” jelasnya. (yra)

Editor: Putri Permata Sari

Total Views: 609

Pos terkait