“Kami berharap semoga MoU ini dapat memperkuat sinergi dimaksud sehingga Indonesia dan Iran dapat menjadi pemain penting dalam industri dan pasar global produk halal,” kata dia.
Zainut berharap kerja sama produk halal tersebut dapat meningkatkan transaksi perdagangan produk halal sehingga memberikan keuntungan ekonomi dan memperkuat kesejahteraan bagi kedua negara.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan penandatanganan ini menjadikan Iran sebagai negara keenam yang telah menandatangani MoU jaminan produk halal dengan Indonesia.
Sebelumnya ada lima negara yang telah melakukan MoU dengan Indonesia. Yakni, Chile, Argentina, Hungaria, Belarusia, dan Turki.
“Selanjutnya, MoU G-to-G ini akan segera kita tindaklanjuti dengan pembahasan Mutual Recognition Agreement atau MRA antara BPJPH dengan Lembaga Halal yang ada di Iran. Sehingga ada saling keberterimaan sertifikat halal BPJPH dan lembaga halal di Iran secara timbal balik,” kata Aqil. (siberindo.co)





