“Setelah diinterogasi, R A mengaku telah mencuri bersama saudara A Y (DPO) dan mengambil 2 unit handphone. Adapun peranan tersangka R A mengawasi sekeliling TKP,” katanya.
Tersangka RA, kata Gidion, juga mengaku telah melakukan pencurian dalam rumah di malam hari sebanyak 5 tempat pada 2023, yaitu di Jl. Sungai Pasir, Jl. Wonosar, Meral, Jl Pasar Puan Maimun dan Jl Bukit Tembak.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit handphone merk Realme C30 warna Biru. Saat ini pelaku diamankan di Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Kasatreskrim Iptu Gidion Karo Sekali. (jms)
Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Putri Permata Sari





