Natuna, JurnalTerkini.id – Penanganan kasus pembunuhan seorang pria berinisial JH terus berlanjut. Pembunuhan ini dilakukan oleh seorang terduga pelaku AA diatas Kapal KM Samudra GT.30 NO.2143/GGE di Perairan Subi dengan titik koordinat 2.57.100 ‘LU, 109.10.100’ BT, Kecamatan Subi Kabupaten Natuna yang terjadi pada Rabu (26/04/2023) lalu.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Natuna melaksanakan rekonstruksi ulang terhadap kasus pembunuhan tersebut, Selasa (23/052023) siang.
Bertempat di Pelabuhan Penagi, kegiatan rekonstruksi ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Apridony didampingi Kasi Humas Polres Natuna, Kejaksaan Negeri Natuna dan Penasihat Hukum tersangka.
Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Iptu Apridony mengatakan bahwa rekonstruksi tersebut dilakukan oleh terduga pelaku AA dan 8 orang saksi.
“Pada saat itu tersangka memperagakan sebanyak 14 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut,” kata Iptu Apridony.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengulangi kembali peran yang dilakukan oleh tersangka saat kejadian, untuk penyelarasan keterangan terduga pelaku dan para saksi dalam rekonstruksi tersebut.
“Ini kita lakukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan memberikan petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus pembunuhan tersebut,” ungkapnya.
Hal ini berdasarkan Laporan Polisi : LP-B/04/IV/2023/SPKT/Polsek Serasan/Polres Natuna, tanggal 26 April 2023. Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, Kajari Natuna Surayadi Sembiring dan Waka Polres Natuna Kompol Rudi Ahmad Prasetyo turut langsung memantau rekonstruksi tersebut. (Ron)
Editor : Putri Permata Sari