Kecanduan Judi Online, Seorang Pria Nekat Kuras Puluhan Juta Rupiah Uang ATM Rekan Kerjanya

Seorang pria diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Bintan Utara, Bintan, karena diduga telah menguras uang rekan kerjanya sebesar Rp.40 juta. (Foto:Ist/jurnalterkini.id)
Seorang pria diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Bintan Utara, Bintan, karena diduga telah menguras uang rekan kerjanya sebesar Rp.40 juta. (Foto:Ist/jurnalterkini.id)

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka TR (42) melakukan pencurian uang milik rekannya karena kecanduan main judi online.

Sedangkan tersangka sendiri tidak memiliki uang sehingga timbul niat jahatnya untuk mengambil ATM milik korban yang tertinggal di dalam mobil. Selanjutnya tersangka mentransfer uang tersebut ke rekeningnya.

Bacaan Lainnya

Korban baru menyadari bahwa uangnya telah hilang setelah beberapa hari kemudian. Korban pun melaporkan ke Polsek Bintan Utara. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, barulah dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam kurungan 4 tahun penjara. (Anton Marulam/*)

Editor: Rusdianto

Total Views: 347

Pos terkait