Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka TR (42) melakukan pencurian uang milik rekannya karena kecanduan main judi online.
Sedangkan tersangka sendiri tidak memiliki uang sehingga timbul niat jahatnya untuk mengambil ATM milik korban yang tertinggal di dalam mobil. Selanjutnya tersangka mentransfer uang tersebut ke rekeningnya.
Korban baru menyadari bahwa uangnya telah hilang setelah beberapa hari kemudian. Korban pun melaporkan ke Polsek Bintan Utara. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, barulah dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam kurungan 4 tahun penjara. (Anton Marulam/*)
Editor: Rusdianto





