Kapolsek mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, chip domino sebanyak 5B, 1 buah buku catatan penjualan selama 8 bulan, 1 unit handphone merek Oppo A16 yang dipakai sebagai alat jual beli chip.
“Kita juga amankan uang hasil penjualan chip oleh E yang berjumlah Rp396 ribu,” katanya.
Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku dalam menjalankan penjualan judi jenis chip domino dalam satu harinya bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp100 ribu.
Sehingga, kata dia, dalam satu bulan pelaku dapat menghasilkan kisaran Rp3 juta dan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 303 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya. (yra)
Editor: Putri Permata Sari






