Karimun, JurnalTerkini.id – Jumlah daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Kabupaten Karimun Kepulauan Riau pada Pemilu 2024 ditetapkan sama seperti Pemilu 2019, empat dapil.
“Jumlah dapil ini ditetapkan oleh KPU pusat melalui Peraturan KPU No 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dalam Pemilihan Umum 2024,” kata Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko dalam acara sosialisasi PKPU tersebut di Hotel Sri Tanjung Gelam, Tanjung Balai Karimun, Selasa (21/3/2023).
Eko Purwandoko menjelaskan penetapan dapil dan Alokasi kursi dalam PKPU tersebut sudah berdasarkan masukan sesuai dengan uji publik terhadap tiga rancangan dapil beberapa waktu lalu.
“Dengan ditetapkannya jumlah dapil dan alokasi kursi ini, partai politik tentu sudah bisa menyusun daftar bakal calonnya di masing-masing dapil,” katanya.
Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Karimun Ahmad Sulton menjelaskan, jumlah dapil dalam Pemilu 2024 sama dengan Pemilu 2019, yakni empat dapil.
“Empat dapil itu sudah mencakup dua kecamatan pemekaran, yakni Kecamatan Selat Gelam dan Sugie Besar,” kata Ahmad Sulton.






