Bisnis Pakaian Bekas di Negara Lain
Ekonom CORE Indonesia Muhammad Faisal menuturkan, di beberapa negara yang memiliki purchasing power masyarakat yang rendah, seperti di Afrika, impor pakaian bekas diperbolehkan demi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Praktik seperti itu seharusnya tidak terjadi di Indonesia, katanya, mengingat kondisi negara yang lebih baik dibandingkan negara-negara di Afrika.
“Dalam kondisi seperti itu justru harusnya ada kebijakan-kebijakan yang mendukung supaya industri padat karya tekstil, atau pakaian ini bisa semakin survive. Adanya bisnis seperti ini, menurut saya agak kontradiktif, dengan karakteristik Indonesia apalagi di tengah industri tekstil yang seperti sekarang. Indonesia kan purchasing power-nya tidak seperti negara-negara Afrika,” ungkap Faisal.
“Walaupun tidak juga terlalu tinggi, tidak setinggi negara maju, tapi industri tekstil masih menjadi industri andalan kita. Semestinya pasar dalam negeri itu dijaga, karena impor pakaian bekas jelas akan menggerus pasar dalam negeri atau pasar industri tekstil domestik,” imbuhnya.
Faisal mengakui, bisnis pakaian bekas memang berkembang di negara-negara maju. Namun, ia menegaskan, bahwa yang dijual gerai-gerai pakaian bekas (thrift shop), umumnya adalah produk bekas dalam negeri.
“Kalau yang saya tahu misalnya di Australia, itu pakaian bekas banyak shop-nya, tapi dari (industri pakaian) dalam negeri. Jadi dia perputaran dari industri pakaian baru yang diproduksi atau mungkin di jual di dalam negeri. Kita lihat kembali, industri pakaiannya kuat atau tidak di sana. Biasanya kalau negara yang industri pakaiannya itu kuat, mereka akan menghindari kebijakan impor pakaian bekas atau pakaian bekas luar,” tuturnya. [rdi]





