Sekira jam 13.30 WIB, saksi Herman dan Hotmatondi menemukan Korban Nur Hafidah sudah meninggal dunia dan mengapung serta tersangkut di rumput telaga yang ada di pinggir sungai.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa jarak antara pertama sekali korban berjalan kaki di pinggir sungai sampai ditemukannya mayat korban mengambang lebih kurang 3 Km dan diperkirakan korban meninggal dunia akibat tenggelam di sungai.Telah dilakukan pemeriksaan luar oleh tim medis puskesmas Prapat Janji.
Selanjutnya atas permintaan orang tua korban serta keluarga korban agar korban segera dikebumikan, dimana orang tua serta keluarga korban telah menerima dengan ikhlas kejadian tersebut dan tidak keberatan serta menolak/keberatan untuk dilakukan autopsi dikarenakan kematian korban adalah suatu musibah alam dan orang tua korban telah membuat dan menandatangani surat pernyataan keberatan untuk dilakukan autopsi. (riz)
Jurnalis: Rizki Samudra Putra Lubis





