Pencopotan Hakim MK Aswanto Picu Kontroversi
Sebelumnya, seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan kasus ini, Zico merasa kaget dan khawatir saat mendengar kabar bahwa DPR mencopot Hakim Konstitusi Aswanto dan menggantinya dengan Sekjen MK Guntur Hamzah.
Sebab, secara frontal Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyampaikan alasan penggantian Aswanto adalah murni politik karena tidak memiliki komitmen dengan DPR dan menganulir produk DPR, padahal Aswanto adalah hakim konstitusi perwakilan dari DPR.
Namun, Zico menemukan terdapat perubahan kalimat yakni “Dengan demikian” yang dibacakan pada sidang putusan November 2022 menjadi “ke depan” dalam halaman 51 putusan yang dipublikasi di website MK. Putusan ini dinilai memiliki substansi yang berbeda.
Zico berharap MKMK nantinya dapat memproses dugaan perubahan substansi putusan perkara tentang uji materi UU MK secara etik terlebih dahulu. Sebelum nantinya akan dilaporkan ke ranah pidana di Polda Metro Jaya pada Rabu (1/2) ini.
“Semoga MK bisa memutus kasus etik sebelum pidana. Kalau MK tidak bisa memutus etik sebelum pidana, berarti MK tidak kompeten untuk menangani secara internal,” jelas Zico di Jakarta, Senin (30/1/2023).Selain itu, Zico juga mempertanyakan keterlibatan hakim konstitusi dalam keanggotaan MKMK. Sebab, ia berpandangan perubahan sunstansi perkara tersebut bisa diduga melibatkan orang-orang di MK, tidak kecuali hakim konstitusi.
Ia juga mempertanyakan pengawasan MK dalam kasus ini sehingga tidak menyadari perubahan substansi ini sejak putusan pada November tahun lalu hingga Januari ini. Padahal, kata dia, MK memiliki sumber daya manusia dan anggaran yang besar jika dibandingkan dirinya sebagai advokat.
Menjawab kritik Zico, Ketua MK Anwar Usman mengucapkan terima kasih atas pengungkapan masalah dugaan perubahan substansi putusan di MK. Ia menyampaikan MKMK diharapkan akan menyelesaikan persoalan ini dalam jangka 30 hari ke depan. [VOA]
Jurnalis: Sasmito Madrim
Jaringan: VOA





