Kontroversi Dugaan Perubahan Putusan, MK Bentuk Majelis Kehormatan

Kantor Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (VOA/Fathiyah)

JAKARTA, JurnalTerkini.id – Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan sembilan hakim konstitusi telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (30/1). Hasilnya, para hakim menyepakati bahwa kasus dugaan perubahan substansi putusan perkara tentang uji materi UU MK yang berkaitan dengan pencopotan Hakim Aswanto akan diselesaikan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Menurutnya, berdasarkan undang-undang, anggota MKMK nantinya akan terdiri dari hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi. MK nantinya akan membuat Surat Keputusan Penunjukan anggota MKMK yang rencanya akan bekerja mulai 1 Februari 2023.

Bacaan Lainnya

“Nanti akan ada SK penunjukan MKMK untuk dapat segera bekerja cepat supaya segala sesuatu menjadi terang benderang,” tutur Enny di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Enny menambahkan RPH juga memutuskan dirinya menjadi perwakilan hakim konstitusi di MKMK. Ia menegaskan akan bekerja independen di MKMK dalam kasus ini. Sebab, kata dia, hakim konstitusi tidak boleh melakukan intervensi apapun dalam kerja-kerja MK nanti.

Pos terkait