Mendagri akan Kaji Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Mengutip kantor berita Antara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan akan mengkaji wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa. Kemendagri juga akan mengundang sejumlah tokoh dan para pegiat desa untuk mendengar persoalan ini.
“Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu,” ujar Tito dikutip dari Antara, Rabu (25/1).
Tidak jauh berbeda, Ketua DPR RI Puan Maharani menerima dan membuka ruang dialog atas tuntutan perangkat desa se-Indonesia untuk merevisi Undang-Undang tentang Desa. Menurut Puan, tuntutan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan yang ada di DPR.
“Kami bisa memahami apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman Kades. Jadi, kita akan melihat dahulu bagaimana hal tersebut untuk bisa dikaji dan dibahas kembali,” ujar Puan dikutip dari laman dpr.go.id, Kamis (19/1).
Ia menambahkan tuntutan para kepala desa akan melewati kajian berdasarkan prinsip kehati-hatian seperti produk kebijakan lainnya.
Pada Selasa (17/1), perangkat desa dari berbagai wilayah menggelar aksi di depan Gedung DPR RI untuk menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tuntutan tersebut antara lain meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun. [voa]
Jurnalis: Sasmito Madrim
Jaringan: VOA





