Polsek Tebing Ungkap Peredaran Sabu dari Malaysia

Tersangka RES (duduk) diinterogasi polisi. (Foto: istimewa)
Tersangka RES (duduk) diinterogasi polisi. (Foto: istimewa)

Selain sabu-sabu, dari tersangka disita barang bukti berupa ponsel dan satu unit sepeda motor.

Tersangka disangkakan melanggar dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat(2) Undang- UndangNomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimun 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Bacaan Lainnya

Tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Karimun untuk penyidikan lebih lanjut. (rdi)

Total Views: 599

Pos terkait