Karimun, JurnalTerkini.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu diduga berasal dari Malaysia.
Kapolsek Tebing AKP M Djais di Tanjung Balai Karimun, Minggu (1/1/2023) mengatakan, tersangka kasus sabu-sabu tersebut berinisial RES.
RES beserta barang bukti diamankan di rumahnya di Jalan Pertambangan, Sabtu (31/1/2022) dalam sebuah penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Fedryk S Harahap.
“Berdasarkan interogasi, sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia. Dia bekerja sama dengan A, berkewarganegaraan Malaysia,” jelas Kapolsek AKP M Djais.
Barang bukti sabu-sabu tersebut, kata dia, sempat dibuang tersangka di lubang pembuangan kamar mandi.
Total sabu-sabu yang disita dari tersangka sebanyak 6 bungkus plastik bening berbentuk lonjong dengan berat kotor 509 gram.
“Pengakuan tersangka sabu-sabu itu mau dibawa ke Lombok, dengan upah Rp10 juta satu bungkusnya,” ujarnya.






