Yogi mengatakan, kapasitas di Rutan Karimun hanya untuk 200 orang narapidana. Namun yang saat ini tercatat ada sekitar 582 narapidana yang berada di Rutan Karimun.
Sehingga, kata dia, pemindahan tersebut guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban serta memberikan rasa nyaman bagi penghuni lainnya.
“Kita sudah over kapasitas, jadi diperlukan pembinaan lanjutan dan dipindahkan ke Lapas Tanjungpinang. Kita tidak ingin adanya gangguan keamanan dan mengganggu kenyamanan napi yang lainnya,” kata Yogi .





