Pekanbaru, JurnalTerkini.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Riau bersama Direktorat Intelkam dan Polres Dumai membongkar peredaran narkoba berupa 203 kilogram sabu-sabu dan 404.491 butir pil ekstasi.
Dalam kasus ini, Polda Riau menggulung 16 tersangka hanya dalam kurun 4 hari (11-14 September 2022).
Ini merupakan prestasi terbesar yang diraih Polda Riau dalam pengungkapan kasus narkoba.
Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal didampingi Dir Narkoba, Dir Intelkam, Kabid Humas, Kabid Propam dan Kapolres Dumai dalam konferensi pers di halaman Mapolda Riau pada Senin (19/9/2022) mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut sebagai bukti jajarannya tetap menyatakan perang terhadap pengedar narkoba.
“Tergelar barang bukti sabu 203 kg dan 404.491 butir ekstasi yang berhasil kita sita dari kasus penyalahgunaan tindak pidana narkoba,” katanya.






