Dishub Inhil Berikan Pelayanan Pengukuran Kapal Dibawah 7 GT Secara Gratis

Ia juga menjelaskan bahwa setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal, termasuk bagi kapal di bawah 7 GT.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Bacaan Lainnya

“Bagi kapal di bawah 7 GT, pas kecil merupakan dokumen yang sangat penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar,” imbuhnya.

Terakhir Kadishub Kabupaten Indragiri Hilir, juga mengimbau kepada pelaku usaha pemilik kapal, speed boat Tonase 7 GT ke bawah untuk mendaftar sehingga mempunyai kartu pas kecil.

“Kita lagi mumpung sedang ada kegiatan pengukuran bersama agar masyarakat mampu memfaatkan pelayanan ini sehingga kita mengalami keamanan kenyamanan ketika melakukan aktivitas pelayaran karena mempunyai dokumen lengkap,” tutupnya. (Abd)

Total Views: 402

Pos terkait