Aturan Baru Imigrasi Untuk WNA dan TKA di Indonesia

Aturan terbaru keimigrasian yang menyangkut izin tinggal termasuk jenis tarif PNBP tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menkeu nomor 9/PMK.02/2022.

“Biaya PNBP perpanjangan izin tinggal juga berubah, dari yang semula Rp500 ribu saat ini menjadi Rp2 juta. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 yang terbaru,” jelas Sophian.

Bacaan Lainnya

Dengan digelarnya sosialisasi itu, Sophian berharap nantinya masyarakat atau penjamin WNA dapat lebih memahami kebijakan terbaru tentang izin tinggal di Karimun.

“Melalui sosialisasi ini kita harap pelanggaran keimigrasian yang menyangkut orang asing bisa diminimalisir,” ucapnya. (YRA)

Total Views: 268

Pos terkait