“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan bukti petunjuk serta barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut, pada hari Senin (13/6/2022) sekira pukul 19.00 WIB, kami berhasil menangkap 2 orang tersangka yaitu H dan tersangka RS di kos-kosan Blok VI Jl. Flamboyan No. 21 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam,” jelasnya.
Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Baja.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter, 1 lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z tahun 2009 warna hitam merah, 1 buah kunci merk Yamaha dengan Nomor 5313, 1 buah kunci Pass no. 8 warna silver, 1 buah besi warna hitam yang ujungnya di runcingkan (anak kunci T).
Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.





