Polsek Lubuk Baja Ringkus Dua Pelaku Curanmor

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan bukti petunjuk serta barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut, pada hari Senin (13/6/2022) sekira pukul 19.00 WIB, kami berhasil menangkap 2 orang tersangka yaitu H dan tersangka RS di kos-kosan Blok VI Jl. Flamboyan No. 21 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam,” jelasnya.

Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Baja.

Bacaan Lainnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter, 1 lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z tahun 2009 warna hitam merah, 1 buah kunci merk Yamaha dengan Nomor 5313, 1 buah kunci Pass no. 8 warna silver, 1 buah besi warna hitam yang ujungnya di runcingkan (anak kunci T).

Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Total Views: 378

Pos terkait