Dengan begitu, legislator Hanura ini mengaku akan mendorong PLN untuk dapat memberikan kompensasi terhadap pelanggannya di Kabupaten Karimun.
Ady memastikan akan mendorong hal tersebut dalam hearing bersama PLN ULP Tanjungbalai Karimun di DPRD Karimun pada 18 Mei 2022.
“Kita akan mendorong itu (kompensasi-red) dalam hearing nanti, kita minta solusi kerugian apa yang bisa diberikan karena PLN adalah BUMN. Sehingga, tentu harus ada peduli ke masyarakat,” ucap Ady.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kepri Satu, Jantro Butar Butar juga meminta PLN Karimun untuk memberikan kompensasi ke pelanggan.
Menurutnya, pelanggan PLN layak mendapatkan kompensasi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Apalagi, kata dia, banyak pelanggan PLN di Karimun mengeluhkan pemadaman listrik bergilir yang terjadi terkadang tidak sesuai jadwal yang ditetapkan.





