314 Warga Binaan Rutan Karimun Terima Remisi Lebaran 2022

Lebih lanjut, Yogi menjelaskan bahwa, remisi khusus tidak hanya sekedar pemberian hak warga binaan sebagai warga negara.

“Remisi ini merupakan apresiasi yang diberikan oleh negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di rutan,” ujar Yogi.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kemudian, berkekuatan hukum tetap bagi narapidana berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan, berita acara putusan pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (SP3) pengadilan dan surat penahanan dari penyidik. (YRA)

Total Views: 399

Pos terkait