Karimun, JurnalTerkini.id – Petugas gabungan menggeledah sel atau kamar warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (21/4/2022) malam.
Penggeledahan dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari petugas Rutan Karimun, BNN Karimun serta aparat TNI dan Polri.
Dari pantauan di lapangan, petugas gabungan melakukan penyisiran sampai tiap sudut sel dan melakukan pemeriksaan badan terhadap ratusan warga binaan.
“Penggeledahan ini merupakan rangkaian razia yang dilakukan untuk mengantisipasi peredaran barang-barang yang tergolong dilarang bagi warga binaan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan kelas II B Tanjungbalai Karimun, Yongki Yastinanda.
Yongki mengatakan, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang terlarang seperti kaca, besi, gunting kuku, kartu remi dan kayu yang berada di kamar warga binaan.
“Kita berhasil temukan sejumlah barang yang tergolong dilarang, setelah itu langsung kita musnahkan dengan cara dibakar,” katanya.





