Bupati Karimun Persilahkan Pedagang Berjualan Asal Tidak dalam Skala Besar

Karimun, JurnalTerkini.id – Bupati Karimun Aunur Rafiq menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi pedagang untuk berjualan selama bulan suci ramadhan 1443 hijriah atau tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikannya menyikapi tentang persoalan pembukaan stand bazar yang tahun ini ditiadakan oleh pemerintah.

“Pemerintah hanya tidak mengeluarkan izin untuk stand bazar skala besar, tetapi silahkan untuk membuka lapak berjualan di tempat tertentu yang sifatnya tidak menumpuk atau kawasannya luas. Terpenting tidak dalam skala besar,” ujar Bupati Rafiq, Selasa (29/3/2022).

Bupati Rafiq mengatakan, pemerintah memperbolehkan pedagang untuk berjualan ditempat yang dinilai strategis dan representatif. Contohnya, karena tempat tersebut luas dan nantinya tidak memicu kerumunan.

“Stand bazar di satu tempat dan terkonsentrasi yang tidak diizinkan, kalau yang tempatnya luas dan strategis seperti di kawasan Poros dan Coastal Area itu silahkan dan kita tidak larang,” kata Bupati.

Total Views: 330

Pos terkait