Tanjungpinang, JurnalTerkini.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi memperpanjang kontrak bagi guru pendidik dan tenaga kependidikan non ASN tingkat SMAN, SMKN dan SLB negeri se-Provinsi Kepri.
Perpanjangan kontrak ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian kerja bagi PTK non ASN di aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin (21/2/2022).
Sebanyak 2.953 orang PTK non ASN diperpanjang kontraknya melalui APBD Provinsi Kepri tahun 2022. Penandatanganan kontrak surat perjanjian kerja akan dilakukan di masing-masing kabupaten dan kota sampai tanggal 9 Maret 2022.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengatakan, prioritas kemajuan pendidikan di Provinsi Kepri merupakan salah satu pokok utama yang menjadi perhatiannya, terutama terkait dengan kesejahteraan para guru pendidik dan tenaga kependidikan.
“Sektor pendidikan di Kepulauan Riau selalu menjadi perhatian utama saya, sebab pendidikan adalah hak dasar masyarakat yang butuh kerjasama dari kita semua untuk memajukan pendidikan di Kepri,” kata Gubernur Ansar.






