Jon kenedi menjelaskan, bahwa pas kecil merupakan surat legalitas dokumen status hukum kapal bagi yang menggunakan kapal kecil atau dibawah ukuran 7 GT.
“Selain terkait status hukum dan kepemilikan kapal, pas kecil juga bermanfaat sebagai persyaratan untuk peminjaman dana di bank dan syarat mendapatkan program subsidi dari pemerintah baik pusat maupun daerah,” jelasnya.
Meski sudah mencapai ribuan, Jon meyakini masih ada nelayan di wilayah kerja KSOP Karimun yang belum menerima dokumen pas kecil.
“Prediksi kami masih ada nelayan yang belum dapat, kami akan rangkul para nelayan dengan jemput bola atau datang ke mereka langsung untuk membuat pas kecil ini,” katanya.
Tidak hanya pas kecil, KSOP Karimun juga menyerahkan bantuan berupa life jacket, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan.





