Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Bisa Dipidana

Karimun, JurnalTerkini.id – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau kembali marak.

Bacaan Lainnya

Kebakaran lahan bahkan terjadi sejak akhir Januari 2022 itu, telah terjadi di beberapa titik. Baik itu di Kecamatan Tebing, maupun di Kecamatan Meral.

Banyak penyebab atas terjadinya Karhutla itu, salah satunya sering kali disebabkan oleh perbuatan warga yang dengan sengaja membakar lahan untuk kepentingan pribadi.

Seperti halnya yang terjadi pada Oktober 2021 lalu, dimana Polres Karimun saat itu menetapkan satu tersangka pembakaran lahan seluas 80 hektar di Kecamatan Kundur Utara.

Total Views: 178

Pos terkait