Medan, JurnalTerkini.id – Seorang remaja putri berinisial SNR (15) tewas mengenaskan diduga disiram pacarnya dengan air keras. Tersangka pelaku bernama PN (26) warga Medan Polonia, Medan, Sumut.
Tersangka menyiram air keras ke tubuh korban, Sabtu (25/6/2021) hingga meninggal dunia, karena pelaku terbakar api cemburu karena korban telah dekat kepada seseorang .
Akibat ulahnya, tersangka terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman puluhan tahun penjara, kata Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik, Senin (27/2/2021).
Kedua sejoli ini, menetap di Jln Sejati Gg Imam Kelurahan Sarirejo Kecamatan Polonia, dimana PN bekerja sebagai buruh bangunan dan pacarnya SNR masih berstatus pelajar.
“Penangkapan tersangka berawal dari laporan orang tua korban ke Polsek Delitua. Orang tua korban bernama Legiman melaporkan anak perempuannya tewas setelah disiram air keras,” kata Manik.
Pelaku bersama korban diketahui pergi keluar untuk makan malam. Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka mengajak korban keliling Delitua menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja.
Sebelumnya tersangka sudah menyiapkan air keras dalam wadah plastik pembungkus gula yang digantungkan di dekat radiator. Mereka berkeliling ke kawasan Delitua melewati Jalan Stasiun sampai Kuburan Cina dan berhenti di pinggir jalan di dekat pohon.