Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bea Cukai, Ini Kata Camat Pademawu

Pamekasan, Jurnal Terkini – Agenda lanjutan, Sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dilaksanakan secara bergantian. Selasa, 7/9/21.

Agenda sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kali ini difokuskan di Balai Desa Dasok Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Jawa Timur.

Seperti pada pertemuan sebelumnya, dalam kegiatan saat ini, Perwakilan beberapa Desa yang ada di Kecamatan Pademawu, masing-masing sebanyak 5 orang tiap desa sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pada kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber Tesar Pratama perwakilan dari Bea Cukai Madura, Camat, Wakapolsek, dan Perwakilan dari Koramil Pademawu.

Acara yang dihelat pagi hari ini menuai respon positif dari para peserta yang hadir.

Dalam sambutannya, Mohammad Farid, Camat Pademawu, Kabupaten Pamekasan, mengatakan pentingnya sosialisasi ini untuk mengantisipasi beredarnya rokok ilegal.

Mengingat hal itu, secara aturan perundang-undangan memang tidak dibenarkan. Maka dari itu, pihaknya sangat berharap segenap lapisan masyarakat harus paham terkait ketentuan cukai tersebut.

Dibalik semua itu, keberadaan cukai sangat membantu masyarakat dalam bidang kesejahteraan dan kesehatan.

“Sehingga sangat berhubungan antara pendapatan cukai negara dari rokok tersebut dengan pembangunan nasional yang dilakukan oleh pemerintah,” ungkapnya pada media.

Farid, menambahkan bahwa sebagian dari hasil cukai disalurkan kepada masyarakat, melalui pemeritah daerah. Dengan tujuan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat nantinya. (Fiki/Adv)

Total Views: 231

Pos terkait