Tembilahan, JurnalTerkini.id – Dua tersangka pelaku narkotika jenis sabu diciduk Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Inhil (Sat Res Narkoba Polres Inhil), Polda Riau.
Kedua tersangka diciduk Jumat (20/8) lalu sekitar pukul 11:30 WIB, di Jalan Telaga Biru Gang Madrasah Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Kedua pelaku inisial CI (32) sebagai pengedar dan HB (26) sebagai pemakai, para tersangka merupakan warga Tembilahan Hulu.
“Kronologis pengungkapan para pelaku beserta barang haram itu awalnya anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat, ada seorang pria inisial CI sering bertransaksi narkoba di rumahnya yang beralamat di Jalan Telaga Biru Gang Madrasah,” kata Kasat Res Narkoba Polres Inhil Iptu Indra Mulyadi Lubis, SE, SH melalui Paur Humas Ipda Esra SH, Selasa (7/9/2021).
Kasat Res Narkoba Polres Inhil Iptu Indra Mulyadi Lubis lalu memerintahkan Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
“Pada Jum’at (20/8) siang anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap CI dan HB. Mereka saat itu tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika,” ungkapnya.
Setelah diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung memanggil ketua RT dan warga setempat untuk dijadikan saksi pada saat penggeledahan.
“Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket sedang narkotika jenis shabu dengan berat 3,44 gram. Tindak pidana narkotika ini kembali akan dikembangkan asal muasal barang haram itu,” sebut Ipda Esra.
Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Mereka dikenakan pasal 112 Jo 114 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dan, tersangka terancam pidana penjara maksimal dua puluh tahun,” tambahnya.
Baca juga: Kapolsek Tembilahan Hulu Danramil 01 dan PSMTI Serta YVB Bagikan Tali Asih Anak Yatim di Pulau Palas






