Empat JCH Asal Karimun Harus Menggunakan Kursi Roda

Karimun (Jurnal) – Bupati Karimun melepas sebanyak 201 orang Jemaah Calon Haji (JCH) di rumah dinas bupati, Senin (06/8).

201 JCH tersebut terdiri dari 112 perempuan dan 89 laki-laki yang tergabung didalam 12 Kecamatan yang ada di Karimun. Untuk JCH termuda berusia 40 tahun dan untuk yang tertua berusia 80 tahun.

Bacaan Lainnya

“Ada sekitar 201 JCH baik dari Pulau Karimun maupun Kundur yang terdiri dari 12 kecamatan. Tahun ini JCH Kabupaten Karimun lebih banyak perempuan daripada laki-laki,” ucap Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Bupati menambahkan, sebelumnya akan diberangkatkan sekitar 203 JCH akan tetapi 2 orang gagal berangkat dikarenakan mengalami kendala di pembuatan visa .

Tidak hanya itu ada sekitar 18 JCH yang keberangkatannya ditunda dikarenakan belum selesau membayar cicilan uang keberangkatan ke tanah suci.

Ada sekitar empat orang JCH yang harus menggunakan kursi roda disebabkan kesulitan untuk berjalan, karena usia JCH tersebut yang sudah terbilang tua dan uzur.

Rafiq berharap, 201 JCH yang akan diberangkatkan ke tanah suci tersebut dapat kembali ke tanah air dengan selamat, dah menjadi haji yang mabrur dan mabruroh.

“Semoga JCH kita ini kembali ke tempat asal masing-masing dengan selamat dan semoga mereka disana diberikan kesehatan,” tutupnya.

Baca Jurnal Berita Haji dari Karimun lainnya: Bupati Karimun Lepas Jamaah Calon Haji, Satu Orang Batal Berangkat

Total Views: 356

Pos terkait