Dari data yang rilis Dewan Pers Kepri menjadi pemuncak Indek Kemerdekaan Pers ini sesuai dengan hasil pelaksana teknis survei pada tahun 2021 yang dilakukan oleh PT Sucofindo selaku perusahaan yang dipercaya dewan Pers untuk melaksanaan survei.
“Survei IKP pada tahun 2021 ini untuk mengetahui kondisi kemerdekaan pers di Indonesia selama tahun 2020,” sebut Wakil Ketua Dewan Pers yang juga merupakan Dewan Kehormatan Serikat Media Siber Indoneisa (SMSI).
Pada survei tahun lalu, Indek Kemerdekaan Pers di Provinsi Kepulauan Riau berada di rangking 6. Namun, prestasi wartawan-wartawan di Kepri melejit saat PT Sucofindo menggelar survei pada 2021.
Dari rilis Dewan Pers, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Dewan Pers, Ahmad Jauhar menyebutkan survei kemerdekaan Pers ini sudah dilaksanakan oleh Dewan Pers sejak tahun 2016 Dewan Pers. Tujuannya, untuk mengetahui perkembangan kondisi kemerdekaan pers di Indonesia.
Mengutip hasil survei Sucofindo, Ahmad Jauhar menyebutkan, ternyata wartawan dalam menjalankan fungsinya masih dihadapi dengan masalah kekerasan dan ini terjadi di beberapa daerah.
“Juga ada soal terkait penanganan beberapa perkara pers, menggunakan jalur hukum pidana. Padahal, perkara Pers mestinya melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai Undang Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.





