Satresnarkoba Polres Karimun Ciduk Tiga Bandar Sabu

Karimun (Jurnal) – Satresnarkoba Polres Karimun pada hari Rabu (30/5) mengamankan tiga orang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu, Jumat (01/6).

Pihak Satres Narkoba awalnya melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yaitu R (28) dan J (39) di kawasan Sei Lakam Kecamatan Karimun. Dari tangan R, polisi mengamankan sembilan paket kecil Narkoba jenis Sabu.

“Kita dari Satnarkoba awalnya menangkap dua orang pelaku, yaitu R dan J,” ujar Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana, Jumat (01/6).

Dari sembilan paket tersebut tersebut, masing-masing memiliki berat 0,80 gram yang disimpan secara terpisah oleh pelaku R. Pelaku menyimpan barang haram tersebut di dalam kotak rokok, Handphone dan juga kantong celana.

Setelah mengamankan kedua pelaku yaitu R (28) dan J (39) polisi langsung melakukan pengembangan.

“Setelah kita lakukan pengembangan terhadap R, ia mengaku bahwa barang tersebut merupakan milik MT (37),” tambahnya.

Setelah mendengar pengakuan R bahwa barang tersebut milik MT, polisi langsung memburu MT yang pada saat itu tengah berada di Jalan Pertambangan, Kecamatan Karimun.

Ketiga tersangka merupakan bandar narkoba di Karimun, dan ketiganya juga telah berada di Polres Karimun untuk diperiksa.

Dari ketiga pelaku pihak Satres Narkoba Polres Karimun telah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 9 paket sabu seberat 0,80 gram, 1 buah kaca pirex, 1 lembar kertas timah rokok, 1 handphone merek Lenovo.

Total Views: 202

Pos terkait