“Setelah dilakukan pemeriksaan mobil, yang ditumpangi oleh 2 orang laki-laki sebagai sopir ES dan BY, yang mana barang bawaan yang ada pada mobil tersebut di temukan 12 (dua belas) kotak styrofoam yang berisi benih Lobster terbungkus dalam beberapa plastik bening,” tutur Ipda Esra.
Dari hasil interogasi kedua pelaku, barang tersebut dibawa dan akan diantar kepada seseorang yang menunggu di atas jembatan Jalan Lintas Pelabuhan Samudra.

“Tim langsung menuju TKP yang dimaksud dan berhasil menangkap seorang pelaku lain yang berperan sebagai penerima benih lobster yakni AL. Saat di tangkap Ia sedang menunggu di atas jembatan,” jelasnya.
Para tersangka dan barang bukti benih Lobster dibawa dan diamankan ke Mapolres Inhil, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita sebanyak 12 (dua belas) kotak styrofoam dengan rincian;
- 11 (sebelas) kotak styrofoam berisikan masing-masing 27 bungkus plastik yang didalamnya berisikan benih Lobster.
- 1 (satu) kotak styrofoam yang berisikan 31 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan benih Lobster.
“Para pelaku di kenakan pasal 88 UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan, Jo pasal 55 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar,” ujar Ipda Esra.
Baca juga: Danlanal TBK Lepas Tugboat Malaysia TB Meisun T31, Ini Alasannya





