Karimun (Jurnal) – Sat Resnarkoba Polres Karimun pada hari Rabu (18/4) sore kemarin telah meringkus tiga orang pria karena telah melakukan tindak pidana narkoba. Ketianya diringkus di dua lokasi yang berbeda, Kamis (19/4).
Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya melalui Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, penangkapan berawal dari diciduknya dua terduga pelaku narkoba yaitu ES (40) dan BH (46) didepan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kawasan Kompleks Ruko Perkantoran Padimas, Kecamatan Tebing.
“Awalnya itu yang diamankan ES dan BH di dekat ATM Padimas itu. Setelah ES dan BH diamankan tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan, cuma handphone berbagai merk dan bukti pengiriman uang saja” ujarnya.
Setelah polisi mengamankan ES dan BH maka pihaknya langsung melakukan pengembangan dan menggiring kedua pelaku ke rumahnya, yang terletak di jalan Hang Lekir, Kampung Tanjung, Kelurahan Tanjungbalai Kota.
Polisi sempat melepaskan tembakan ke udara karena kedua pelaku ES dan BH mencoba untuk melarikan diri, setelah dilakukan pengejaran akhirnya keduanya berhasil ditangkap.
“Mereka mencoba melarikan diri, Es kita tangkap didepan gang rumahnya, sedangkan Bh di kawasan Pasar Sri Karimun. Mereka selanjutnya kita bawa kembali ke rumah,” tambahnya.
Sesampainya di rumah ES, polisi menciduk dua orang lagi dengan inisial PK dan MS. menurut informasi, PK masih memiliki hubungan kerabat dengan pelaku ES. Kedua pelaku PK dan MS langsung digeledah polisi dan tidak juga ditemukan barang bukti narkoba.
“Kami telah menggeledah empat orang, dan tidak ditemukan barang bukti narkoba,” terang Rayendra.
Namun polisi tidak menyerah begitu saja, polisi langsung melakukan penggeledahan dirumah pelaku yang juga disaksikan oleh RT setempat.
“Kita coba periksa rumahnya, lalu kami menemukan 3 unit timbangan digital didalam kamar, lalu 2 bungkus pelastik untuk membungkus sabu dan beberapa unit handphone,” tambahnya lagi.
Lalu polisi mengecek kamar lainnya dan menemukan satu alat hisap shabu (bong) beserta kaca sisa pakai di lantai kamar, satu buah paket sedang seberat 0,51 gram, satu paket kecil narkotika diduga jenis sabu seberat 0,12 gram didalam kotak rokok warna hitam dan plastik sisa pembungkus sabu.
Menurut pengakuan salah satu pelaku, barang bukti yang diamankan tersebut mereka gunakan secara bersamaan yang dibeli dari seseorang. Saat ini ketiga pelaku telah digelandang ke Polres Karimun untuk dilakukan pengembangan.
Saat ini polisi baru menetapkan satu pelaku yaitu ES karena barang bukti yang diamankan adalah miliknya. Selanjutnya, ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Karimun untuk pengembangan selanjutnya.
Rayendra mengatakan, saat ini pihaknya sedang menelusuri asal barang dan keterlibatan masing- masing dari pelaku yang diamankan tersebut. Untuk pelaku lainnya pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, dan nantinya akan dilakukan cek urine kepada para pelaku.





