Polres Karimun Gagalkan Peredaran Ganja dari Aceh, Dua Tersangka Pengedar Diamankan

Karimun, JurnalTerkini.id – Satresnarkoba Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggagalkan peredaran narkoba.

Kali ini, polisi mengamankan dua tersangka inisial H dan MY yang bdiduga erperan sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Meral, Karimun.

Bacaan Lainnya

“Dua pelaku kita amankan yang berperan sebagai pengedar narkoba pada 17 Juli 2021 lalu,” ujar Kasatresnarkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto, Jum’at (6/8/2021).

Elwin mengatakan, total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka sebanyak 3.586,76 gram yang terdiri dari daun ganja kering, batang ganja, dan biji ganja siap edar.

Barang haram itu sendiri, diketahui berasal dari tersangka berinisial D yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus operandi yang dilakukan tersangka D tergolong nekat, ia membawa narkoba tersebut dari Aceh sampai ke Karimun melalui jalur darat.

Pelaku kemudian berangkat ke Karimun menggunakan kapal penumpang antardaerah (Riau-Kepri).

“Pelaku masuk pakai kapal reguler. Bawa sedikit-sedikit ke Karimun dari Aceh untuk dikumpul dan selanjutnya diedarkan di wilayah Karimun,” ujar Elwin

Lebih lanjut, kata Elwin, guna mengungkap lebih jauh peredaran narkotika itu, pihaknya akan terus memburu tersangka yang berstatus DPO tersebut.

“Pelaku yang masih DPO ini akan terus kita telusuri. Sudah ada gambaran lah,” ucap Elwin. (yra)

Total Views: 176

Pos terkait