Karimun, JurnalTerkini.id – Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap 11 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika selama Juli 2021.
Dari hasil penindakan yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Karimun itu, sebanyak 16 orang tersangka berhasil diamankan.
Selain itu, juga beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1.166,73 gram.
“Sebanyak 11 kasus berhasil kita ungkap dan sebanyak 16 orang telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan dalam rilis persnya di Mapolres Karimun, Kamis (15/7/2021).
Adenan mengatakan, keseluruhan kasus tersebut berhasil diungkap di 5 titik wilayah di Kabupaten Karimun.
Diantaranya, kata dia, sebanyak 6 kasus di Kecamatan Karimun dengan jumlah tersangka 7 orang, wilayah Kecamatan Tebing sebanyak 2 kasus dengan 4 orang tersangka.
Kemudian, wilayah Kecamatan Meral Barat, Kundur dan Kundur Utara dan Barat masing-masing satu kasus dengan jumlah tersangka 5 orang.
“Terbanyak kita amankan itu, adalah 1 paket besar narkotika jenis sabu seberat 1.038 gram dari tersangka MAH yang berasal dari Malaysia dan hendak dibawa ke Kota Batam,” kata Adenan.
Tersangka MAH sendiri, kata Adenan, diamankan di Pelabuhan KPK Karimun ketika tersangka menjemput barang haram tersebut dari tengah laut.
“Barang itu di dapat dari tengah laut. Sistemnya lempar di laut,” kata Adenan.
Lebih lanjut, Adenan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan upaya pencegahan peredaran narkoba dan memutus mata rantai penyebaran narkotika di wilayah Karimun.
“Kita terus melakukan pencegahan, kita asumsikan 1 gram itu di konsumsi 3 sampai dengan 4 orang dan dengan kita lakukan pengungkapan ini, sebanyak 3.500-4.666 jiwa bisa diselamatkan,” ucap orang nomor satu di Polres Karimun itu. (yra)
Baca juga: Polres Karimun Amankan 10 Orang Diduga Memungut Uang Parkir Tanpa Izin






