Bea Cukai Madura Kampanye Pemberantasan Rokok Ilegal di Pamekasan

Pamekasan, Jurnal Terkini – Pantau harga jual beli rokok di toko, tim Bea Cukai Madura terjun langsung ke lokasi yang tersebar di seluruh kabupaten Pamekasan. Jum’at, 7/6/21.

Hal itu dilakukan karena Bea Cukai Madura merupakan instansi yang memiliki kewajiban melakukan pengawasan, penegakan dan sosialisasi terkait ketentuan di bidang Cukai sesuai amanat Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam kesempatan tersebut, Zainul Arifin, selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, mengatakan bahwa Tim Bea Cukai Madura, melakukan kontroling sejumlah toko di dua Kecamatan se-Pamekasan.

Dua Kecamatan yang dimaksud diantaranya Kecamatan Batumarmar dan Pakong.

Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari berturut-turut, yaitu pada tanggal 07 hingga 08 Juni 2021.

Petugas yang terdiri dari Seksi PKCDT, P2 dan KIP, mencatat harga transaksi pasar rokok-rokok ilegal dan non-ilegal yang dijual di pasar dan toko-toko.

Disamping itu, Zainul juga menyampaikan, bahwa dalam momentum tersebut Timnya juga mensosialisasikan ketentuan di bidang cukai pada toko-toko yang dikunjungi.

Saat melakukan kontroling tersebut, petugas juga menempelkan stiker gempur rokok ilegal sebagai kampanye pemberantasan rokok ilegal di Bumi Gerbang Salam, khususnya pulau Madura.

“Diharapkan dengan kegiatan ini, selain kewajiban dalam pemantauan harga transaksi pasar juga dapat memberikan edukasi secara langsung kepada pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan cukai terutama hasil tembakau,” harapnya. (Fiki/adv)

Total Views: 248

Pos terkait