Petugas juga turut mengamankan teman AR yang bernama FAJ. Dari tangan FAJ ditemukan 1 buah dompet yang berisi uang sebanyak Rp 100.000, dan satu 1 unit HP.
Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan dI Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.

Selanjutnya pada Selasa (29 /6/2021), sekira pukul 22.00 WIB, personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar juga melakukan penangkapan terhadap DIK (20) warga Bukit Sofa P Siantar.
DIK ditangkap saat itu sedang duduk diatas sepeda motornya di pinggir jalan di Jl. Rajamin Sirait, Bukit Sofa dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut. Saat ditangkap, DIK sempat mencampakkan bungkusan plastik warna biru ke sebelah kirinya.
Kemudian DIK diminta untuk mengambil barang yang dicampakkannya tersebut, yang di dalamnya ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat 0,40 gr yang dibungkus plastik warna biru.
DIK mengakui bahwa narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya. Lalu saat itu juga DIK diamankan beserta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Kronologi penangkapan tersebut dapat dilakukan berkat informasi masyarakat. (Ronald Sihombing/Humas Polres Siantar.)
Baca juga: Polres Pematangsiantar Periksa Senjata Api Anggota






